Sat Reskrim Polres Batang Ungkap Kasus Penganiayaan di Kafe

 

BATANG - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di salah satu Kafe yang berlokasi di Jalan Sigandu-Ujungnegoro, Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, pada Selasa, 9 Juli 2024.

Korban, AS mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor berinisial S alias Kopyor. 

Plt. Kasihumas Polres Batang Ipda Sriwidadi mengungkapkan, kejadian bermula dari cekcok yang terjadi di area parkir kafe. Menurut saksi, pada Rabu, 20 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, terlapor S  datang bersama temannya ke Kafe untuk berkaraoke.

Sekitar pukul 01.00 WIB, mereka bermaksud pulang dan menuju parkiran untuk mengambil kendaraan. 

Tiba-tiba,Korban AS datang dengan mobilnya. Ketika S hendak keluar, ia menyerempet mobil R, yang kemudian diberitahu oleh A. R lalu menuju parkiran dan terlibat cekcok dengan S mengenai masalah serempetan tersebut.

Permasalahan ini coba diselesaikan oleh Sis. Namun, karena penasaran siapa yang memberitahu R, S kemudian masuk kembali ke kafe dan terlibat cekcok dengan A. Lalu, S ikut masuk dan langsung menarik kerah baju A yang saat itu sedang duduk di kursi tinggi di depan kasir, hingga A terjatuh dalam posisi miring ke kanan dan tangan kanannya sebagai tumpuan. S juga sempat menginjak engkel kaki kiri A.

Akibat kejadian tersebut, A mengalami luka lecet di jempol kaki kiri dan merasakan badan linu-linu karena ditarik hingga tersungkur di lantai. A kemudian menjalani visum di RS Qim (rawat jalan).

Sat Reskrim Polres Batang menetapkan S alias Kopyor sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan, dengan jeratan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

إرسال تعليق

أحدث أقدم