Polres Batang berhasil mengungkap dugaan kasus pedofilia / penyimpangan seksual yang diduga dilakukan oleh FWR |
Pekalongan News, Batang - Polres Batang berhasil mengungkap dugaan kasus pedofilia / penyimpangan seksual yang diduga dilakukan oleh FWR (28) sekaligus menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto juga membantah ada 30 korban. Faktanya, hingga saat ini, baru empat korban yang tercatat.
"Fakta yang kami temukan baru empat korban kasus pedofilia yang teridentifikasi," kata Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto saat kegiatan konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (10/11/2021).
Di sisi lain, Kapolres memastikan bahwa para korban didampingi oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batang. Sudah ada petugas yang khusus menangani kasus tersebut.
"Saat ini polres masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan berharap pada warga yang menjadi korban pelaku bisa melapor ke unit PPA Satreskrim Polres Batang atau polsek terdekat," terang Kapolres.
Kapolres mengatakan dari hasil keterangan, pelaku sudah melakukan perbuatannya kurun waktu sejak tahun 2020. Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah mengiming-imingi sejumlah uang pada korban yang rata-rata berumur 12 tahun.
"Adapun yang terakhir, kasus ini terungkap saat pelaku melakukan pedofilia di sebuah gubuk hutan jati Desa Pecalungan, Kecamatan Subah, Senin (8/11)," ungkapnya.
Tersangka FWR akan dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 th 2016 tentang penetapan PERPU No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.