Batang-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (Etle) nasional tahap 1. Dalam launching tahap 1 ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai hari ini.
Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka, Dandim 0736/Batang Letkol Arh. Yan Eka Putra, Bupati Batang Wihaji serta jajaran Forkopimda secara virtual mengikuti launching ETLE tahap 1 yang digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta.
Untuk mendukung program tersebut, Satlantas Polres Batang sedang mengkaji beberapa titik potensial untuk dipasang ETLE, yang rawan terjadinya pelanggaran tertib lalu lintas.
“Untuk di Kota Batang penerapan, tata letak, posisi kamera ETLE, berada di simpang empat Jalan Jenderal Sudirman. Saat ini baru satu kamera dan sudah dilengkapi sensor rotasi, sehingga bisa berputar 360 derajat,” jelas Kasatlantas Polres Batang, AKP Adis Dani Garta, usai mengikuti launching ETLE, di ruang Command Center Polres Batang, Selasa (23/3/2021).
Lebih lanjut, dia menerangkan, untuk area lainnya masih dalam pemantauan dan pengkajian lebih dalam di titik mana saja yang memag betul-betul perlu diletakkan kamera ETLE.
“Untuk menentukannya kami membutuhkan indeks data lalu dilakukan penelitian selama satu minggu kedepan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, apabila ada pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE, maka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor akan langsung teridentifikasi, baik roda dua maupun roda empat dan dilakukan verifikasi kendaraan yang segera diberikan kepada pelanggar.
"Dari data kendaraan yang melanggar akan diverifikasi oleh petugas. Apabila sudah terverifikasi, petugas langsung menerbitkan surat konfirmasi," jelasnya.
Lanjutnya, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Setelah itu, pelanggar diberi waktu 14 hari untuk melakukan pembayaran denda.
“Besaran dendanya berkisar antara Rp250 ribu sampai Rp500 ribu,” katanya.
Pelanggaran yang akan ditindak lewat ETLE di antaranya pengendara yang bermain ponsel saat berkendara, melanggar marka jalan, tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, melawan arus, tidak memakai helm.
Ia mengimbau, dengan diluncurkannya ETLE ini dapat menumbuhkan rasa kesadaran dalam diri masyarakat Batang, untuk tertib berlalu lintas.
“Meskipun tidak ada kehadiran polisi lalu lintas dijalan, diharapkan masyarakat tetap merasa terawasi oleh kamera ETLE. Keberadaan kamera tersebut dapat mengganti kehadiran polisi sebagai pengawas, di bidang ketertiban lalu lintas,” tandasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya kamera ETLE dapat mendorong masyarakat warga Batang disiplin berlalu lintas.
Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka, Dandim 0736/Batang Letkol Arh. Yan Eka Putra, Bupati Batang Wihaji serta jajaran Forkopimda secara virtual mengikuti launching ETLE tahap 1 yang digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta.
Untuk mendukung program tersebut, Satlantas Polres Batang sedang mengkaji beberapa titik potensial untuk dipasang ETLE, yang rawan terjadinya pelanggaran tertib lalu lintas.
“Untuk di Kota Batang penerapan, tata letak, posisi kamera ETLE, berada di simpang empat Jalan Jenderal Sudirman. Saat ini baru satu kamera dan sudah dilengkapi sensor rotasi, sehingga bisa berputar 360 derajat,” jelas Kasatlantas Polres Batang, AKP Adis Dani Garta, usai mengikuti launching ETLE, di ruang Command Center Polres Batang, Selasa (23/3/2021).
Lebih lanjut, dia menerangkan, untuk area lainnya masih dalam pemantauan dan pengkajian lebih dalam di titik mana saja yang memag betul-betul perlu diletakkan kamera ETLE.
“Untuk menentukannya kami membutuhkan indeks data lalu dilakukan penelitian selama satu minggu kedepan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, apabila ada pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE, maka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor akan langsung teridentifikasi, baik roda dua maupun roda empat dan dilakukan verifikasi kendaraan yang segera diberikan kepada pelanggar.
"Dari data kendaraan yang melanggar akan diverifikasi oleh petugas. Apabila sudah terverifikasi, petugas langsung menerbitkan surat konfirmasi," jelasnya.
Lanjutnya, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Setelah itu, pelanggar diberi waktu 14 hari untuk melakukan pembayaran denda.
“Besaran dendanya berkisar antara Rp250 ribu sampai Rp500 ribu,” katanya.
Pelanggaran yang akan ditindak lewat ETLE di antaranya pengendara yang bermain ponsel saat berkendara, melanggar marka jalan, tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, melawan arus, tidak memakai helm.
Ia mengimbau, dengan diluncurkannya ETLE ini dapat menumbuhkan rasa kesadaran dalam diri masyarakat Batang, untuk tertib berlalu lintas.
“Meskipun tidak ada kehadiran polisi lalu lintas dijalan, diharapkan masyarakat tetap merasa terawasi oleh kamera ETLE. Keberadaan kamera tersebut dapat mengganti kehadiran polisi sebagai pengawas, di bidang ketertiban lalu lintas,” tandasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya kamera ETLE dapat mendorong masyarakat warga Batang disiplin berlalu lintas.
Tags:
Kepolisian