122 Warga Binaan Rutan Pekalongan Dapat Remisi

HUT RI 75 122 warga binaan  Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan, mendapatkan remisi
Kota Pekalongan -  Sebanyak 122 warga binaan  Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman di HUT Kemerdekaan RI ke-75.

Pemberian remisi sendiri bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan dengan rincian, 58 orang memperoleh remisi satu bulan, dua bulan 25 orang, tiga bulan 23 orang, empat bulan 13 orang dan lima bulan ada tiga orang.

Adapun remisi enam bulan menurut pihak Rutan Pekalongan, belum ada warga binaan yang berhak mendapatkan sehingga pemberian remisi paling banyak hanya sampai lima bulan.

Kepala Rutan Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan, menuturkan, sebanyak 122 orang dari 291 warga binaan telah disetujui untuk mendapatkan remisi.

Sedangkan yang tidak diusulkan untuk memperoleh remisi sebanyak 32 orang, terdiri dari 31 orang belum memenuhi syarat substansif maupun syarat administratif dan satu orang lagi masih menyelesaikan hukuman subsider yang akan berakhir September.

"Pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang memenuhi syarat sehingga di hari kemerdekaan ini kami telah usulkan mereka untuk memperolehnya," ujar Anggit usai mengikuti upacara HUT Kemerdekaan RI ke-75 di Lapas Kelas II Pekalongan, Senin (17/8/2020).

Anggit, menjelaskan, Dari 122 warga binaan yang memperoleh remisi, 119 orang masuk katagori Remisi Umum (RU) I dan tiga orang masuk RU II.

"Seharusnya yang tiga orang ini atau RU II bisa langsung bebas namun karena tidak mampu membayar denda pengganti subsider dan memilih menjalani hukuman subsider, maka tahun ini di Rutan Pekalongan tidak ada warga binaan yang langsung bebas," jelas Anggit.

إرسال تعليق

أحدث أقدم