Batang - Puluhan pelaku kejahatan narkoba berhasil diringkus polisi dalam operasi antik candi 2020 di Batang, Jawa Tengah.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu dan ribuan pil koplo berbagai jenis.
Kapolres Batang, AKBP Abdul Waras, saat konferensi pers mengungkapkan, 23 pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap selama 20 hari pelaksanaan operasi antik candi 2020.
"Hasilnya, 24,77 gram sabu-sabu dan 1547 pil koplo berhasil kami amankan dari tangan pelaku," ungkap AKBP Abdul Waras, Kamis (5/3/2020).
Selain itu, barang bukti lainya seperti uang tunai, beberapa alat hisab atau bong dan sejumlah telpon genggam berbagai merek juga disita polisi.
AKBP Abdul Waras, menambahkan, dari 23 tersangka, pihaknya menangani 14 perkara yang menyertainya di mana 12 kasus masuk katagori tindak pidana narkoba. Sedangkan dua kasus masuk katagori tindak pidana UU kesehatan.
"Ke 23 tersangka akan kami jerat dengan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Tags:
Kepolisian