Kota Pekalongan - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Pekalongan, Taufik Wijiyanto, menyebut, pelaporan SPT melalui aplikasi e-filing atau pelaporan wajib pajak secara daring di Pekalongan sudah di angka 95 persen. Lebih tinggi dari tahun sebelumnya 85 persen.
"Ini yang kami harapkan, sekarang wajib pajak sudah tidak perlu berbondong-bondong ke kantor pajak. Mereka sudah melaporkan SPT dari rumah maupun kantor masing-masing," ujar Taufik Wijiyanto, di acara Spectaxcular 2020 yang berlangsung di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan, Minggu (8/3/2020).
Taufik Wijiyanto, mengatakan, pelaporan SPT melalui e-filing tumbuh 25 persen lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
Sampai hari ini, lanjut Taufik Wijiyanto, SPT yang masuk sudah lebih dari 35 ribu laporan dari 85 ribu yang ditargetkan.
"Biasanya di akhir Maret atau saat jatuh tempo pelaporan SPT pada 31 Maret selalu penuh di kantor kami, kini dengan e-filing setengahnya sudah melaporkan SPTnya," ungkapnya.
Taufik Wijiyanto, menyampaikan, tingkat kepatuhan warga Kota Pekalongan melaporkan SPT menjadi yang tertinggi pada tahun lalu, yakni 90 persen. Kabupaten Pekalongan 83 persen dan Pemalang 43 persen.
"Dan tahun ini ditarget lebih tinggi lagi, yakni 95 persen. Untuk itu kita bekerja lebih keras lagi," katanya.
Seperti diketahui, KPPP Pekalongan, menggelar acara Spectaxcular 2020, untuk menggugah kesadaran wajib pajak di Kota Pekalongan agar segera melaporkan SPT tahunan PPh sebelum jatuh tempo.
Tags:
kota pekalongan