kebaktian gabungan bersama jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Kota Pekalongan, bertempat di gereja Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekalongan |
Tidak adanya pemberian remisi tersebut menurut Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pekalongan, M Agung Nugroho, lantaran belum ada yang memenuhi persyaratan untuk bisa diusulkan.
"Sesuai dengan Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, belum ada satupun warga binaan yang memenuhi persyaratan, sehingga Nataru tahun ini, pihak Rutan tidak memberikan Remisi," paparnya, Sabtu (14/12/19).
Kendati demikian, kata Agung, pihak Rutan Pekalongan tetap memenuhi hak warga binaan untuk bisa beribadah maupun merayakan Natal sesuai dengan keyakinanya.
Agung menyampaikan, pihak Rutan sudah menyelenggarakan kebaktian gabungan bersama jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Kota Pekalongan, bertempat di gereja Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekalongan.
"Jadi ada 4 warga binaan yang mengikuti kebaktian gabungan tersebut pada Selasa 10 Desember kemarin," ungkapnya.
Agung menambahkan, momen Nataru nanti pihak Rutan sesuai tradisi akan menggelar kunjungan bersama pada Rabu 25 Desember dan berlaku tidak hanya penganut agama Nasrani saja, namun juga berlaku bagi seluruh warga binaan.
"Dan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, kami seluruh petugas Rutan tetap bekerja dan tidak mengambil cuti atau libur meski ada hari besar," terangnya.
Sebagai tambahan informasi, 301 warga binaan Rutan Pekalongan terdiri 301 narapidana laki-laki dan 9 narapidana wanita.
Kasus yang mendominasi atau terbanyak secara urut mulai dari pelaku kriminal seperti pencurian, pelanggar UU kesehatan, perlindungan anak, perjudian, penggelapan hingga pembunuhan dan sisanya adalah tersangkut kasus narkoba.
Tags:
kota pekalongan