KPK RI Bersama Pemkab Batang Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi |
Batang - Guna mencegah terjadinya praktek dan perbuatan tindak pidana korupsi.Pemkab Kabupaten Batang hadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Hadirnya lembaga anti rasuah tersebut untuk memberikan sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi bagi Kepala OPD.
Bupati Batang Wihaji yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, Pemkab terus melakukan pencegahan dan melawan perbuatan tindak pidana korupsi.
"Di Pemkab yang memiliki potensi besar tindak pidana korupsi berada di rencanaan, pengadaan barang dan jasa jual beli jabatan dan perijinan," kata Wihaji Selasa ( 29/10/2019) di Aula Kantor Bupati setempat
Empat potensi tersebut menjadi perhatian Pemkab Batang dengan harapan untuk mengurangi dan menghilangkan potensi tindak pidana korupsi maupun gratifikasi.
"Oleh karena itu, Pemda berikhtiar untuk pencegahan korupsi dengan membangun sistem seperti e- planing, - e bageting, LPSE di perijinan OSS, namun perubahan di pengaruhi oleh komitmen pimpinan 45 persen, 35 persen sistem, 20 persen dari lainnya," kata Wihaji
Korupsi bisa dilakukan oleh kiyai, santri dan ASN bahkan siapa saja, karena ada potensi dan kebiasaan dan inilah yang menjadai masalah Bangsa Indoensia.
"Pemkab Batang terus berupaya menghilangkan korupsi dengan salah satunya ikhtiar dengan meminta pendampingan dari KPK, karena kita semangat ingin memperbaiki negara dimulai dari daerah," jelas Wihaji
"Sosialisasi pencegahan gratifikasi kita jadi tahu mana saja yang diperbolehkan dan mana yang dilarang atau melanggar hukum, mana yang wajib dilaporkan dan mana yang tidak wajib dilaporkan ke KPK," “ jelasnya.
Sementara itu deputi pencegahan Direktorat Gratifikasi KPK RI Lela Luana mengatakan, gratifikasi menjadi pintu masuk perbuatan korupsi, dan hal tersebu terjadi bisa disebabkan karena tidak mengetahui perilaku koruptif atau bukan, benturan kepentingan, kurangnnya integritas individu dan lemahnya sistem yang berintegritas.
"Sesuai Undang - undang 31/1999 juncto UU 20/2001. Ada 30 jenis tindak pidan korupsi yang dapat dikelompokan menjadi kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan dalam pengadaan," jelasnya.
"saya sangat apresiasi ke Pemkab Batang yang sudah mengeluarkan aturan gratifikasi atau Unit Pengendalian Gratifikasi pada tahun 2017"katanya
Setelah dilaksanakanya sosialisasi ini di harapkan UPG terus melakukan internalisasi terkait dengan aturannya ke seluruh ASN, dan setelah ada komitmen dari kepala daerah di harapakan ada laporan ke KPK terkait dengan penerimaan maupun penolakan ratifikasi di Pemkab Batang.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Wihaji, Wakil Bupati Suyono, Sekda Nasikin bersama 86 kepala OPD Se Kabupaten Batang menandatangani pernyataan komitmen penerapan pengendalian gratifikasi
Tags:
batang