Kabupaten Batang - ER alias Robet (25 ) warga Dukuh Kuwarasan Desa Timbang Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang terpaksa digelandang polisi. Pasalnya, Robet dilaporkan oleh sang pacar ke polisi karena diduga telah mencuri uang, handphone dan ATM milik pacarnya.
Kapolsek Limpung AKP Raharja membenarkan penangkapan tersebut,
" Saat ini diduga pelaku sudah Kami amankan di Mapolres Batang dan mintai keterangan," kata Kapolsek Limpung pada Minggu (7/1).
Raharja menjelaskan mula kejadian pada Rabu 27 Desember 2017 Sekitar pukul 00.30 WIB di Dukuh Petamanan Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang diduga pelaku datang ke rumah kos Sulastri (20) biasa disapa Laras warga Dukuh Senepo, Desa Besani, Kecamatan Blado.
"Modusnya, ER langsung masuk ke kamar dan mengambil uang 1juta rupiah, handphone merk Oppo seri A71 warna gold, satu lembar kartu ATM, buku rekening dan KTP atas nama korban," ungkap Kapolsek Limpung Polres Batang AKP Raharja.
Akibat dirugikan, lanjut Kapolsek, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Limpung.
Polisi yang menerima laporan itu, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap ER.
"Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan korban, kami kemudian melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pada Sabtu (6/1) dinihari yang kebetulan saat itu berada di radius kota Limpung," terang Raharja.
Saat diinterogasi, ER mengakui perbuatanya dan juga telah mengambil uang sebesar Rp. 4 juta pada Selasa (2/1) lalu dari ATM korban.
"Uang digunakan untuk membayar angsuran BPKB Sepeda motornya, sementara HP masih Ia bawa," Aku ER.
Selain menangkap diduga pelaku juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp.1 juta, Satu buah HP merk oppo warna gold, Satu lembar KTP atas nama Sulastri.
Raharja menegaskan," akibat perbuatanya, diduga pelaku bisa dijerat pasal 362 KUHP," tandasnya.