Polsek Limpung Berhasil Meringkus Pencuri HP



Kabupaten Batang
S (37) warga dukuh Kedawung Desa Karangtengah Kecamatan Subah terpaksa kembali merasakan dinginya dibalik jeruji besi. Pasalnya, S diduga telah melakukan pencurian sebuah telepon genggam di warung milik Dwi (22) warga Desa Kalisalak Limpung.

Polisi berhasil meringkus S saat berada di terminal limpung ketika akan menjual kartu memori dan servis HP, Senin (18/12).

Kapolsek Limpung AKP Raharja saat ditemui membenarkan penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian handphone Samsung J 5 tersebut.
"Pelaku sudah kami amankan dan sudah dibawa Ke Mapolres Batang dan mintai keterangan," kata Kapolsek pada Rabu (20/12).
lanjut Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal pada Jumat, 15 desember 2017 sekitar pukul 13.00 WIB di desa Kalisalak,di duga pelaku membeli satu liter bahan bakar bensin petralite eceran seharga Rp.8.500 dikios milik Dwi setelah itu membayar dengan uang 20 
ribuan.
"Dia (diduga pelaku) membeli bensin, sambil menunggu pengembalian melihat sebuah HP yang ditaruh diatas almari etalase sambil menyulut sebatang rokok langsung mengambilnya," jelas Kapolsek.
Setelah mendapat pengembalian dari membeli bensin, diduga langsung pergi menggunakan sepeda motor pergi kearah utara. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berbekal dari olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi mengarah kepada diduga pelaku.
"Hasil Interogasi, ternyata S seorang residivis kasus pencurian, hal itu dapat diketahui pada kurun waktu tahun 2013 di wilayah hukum polsek Tulis melakukan pencurian beras dan tabung gas serta di vonis 7 bulan oleh pengadilan Negeri Batang selanjutnya menjalani hukuman di Rutan Rowobelang," beber Raharja.
Ia menambahkan, akibat perbuatanya, diduga pelaku bisa di jerat dengan pasal 362 KUHPidana.

إرسال تعليق

أحدث أقدم