Didampingi Suaminya, Kusminingsih melaporkan kasusunya kepada petugas penyidik Polsek Pekalongan Timur |
Kota Pekalongan
Kesal lantaran mobil kesayangannya dirampas paksa oleh sejumlah oknum debt Collector dari PT Andalan Finance Indonesia (AFI) saat dalam perjalanan menjemput pasien di luar Kota, Kusmaningsih (60 th) warga Poncol Baru, Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, meradang dan akhirnya meloporkan kasus yag dialaminya ke Polsek Pekalongan Timur, Kamis (20/4/17).
Kusminingsih mengaku kecewa dengan ulah PT AFI yang melakukan perampasan mobil secara sepihak hanya karena persoalan keterlambatan mengangsur selama tiga bulan, selain itu dirinya juga merasa dipingpong oleh pihak perusahaan saat mengurus keterlambatan angsuran tersebut.
"Saya meski terlambat tetap mengangsur. Perbulanya Rp 4.169.000, ini bukti rekapan angsuranya," ungkapnya sambil menyodorkan selembar kertas berisi rekapan angsuran di Mapolsek Pekalongan Timur.
Kisminingsih mengakui, dirinya beberapa kali mengalami keterlambatan pembayaran cicilan, kendati demikian dirinya tetap melakukan pembayaran angsuran yang saat ini sudah ke-16 dari 36 bulan perjanjian kredit.
Kusminingsih menjelaskan, pada tahun 2015 ia membeli satu unit mobil Toyota Innova dengan cara kredit melalui PT AFI Cabang Kota Pekalongan dan menyerahkan uang muka sebesar Rp 55 juta dengan plafon kredit mencapai Rp 150 juta.
"Saat ini total uang yang sudah masuk ke sana sebesar Rp 120 juta dengan rincian pembayaran angsuran terakhir di bulan Maret 2017," jelas Kusminingsih.
Kusminingsih menuturkan, sebelum terjadi penarikan secara paksa oleh pihak leasing, dirinya sudah mengirimkan pemberitahuan pembayaran dengan datang ke kantor PT AFI cabang Pekalongan dan disuruh membuat surat permohonan yang membuktikan bahwa saya masih mengangsur.
Namun ternyata itu tidak cukup dan harus kembali mengurus di kantor PT AFI Semarang dan oleh kantor yang di Semarang disuruh menunggu lagi surat dari kantor pusat di Jakarta.
"Saya tunggu-tunggu surat dari Jakarta tidak kunjung datang padahal waktu terus berjalan dan saya merasa dirugikan sebab setiap hari ada beban denda yang terapkan oleh perusahaan," cetus Kusminingsih.
Kusminingsih melanjutkan, dirinya mengaku kaget dan kecewa saat turun surat dari PT AFI pada tanggal 16 April lalu malah berisi pemberitahuan penyelesaian kewajiban yang menyatakan dirinya harus membayar uang sebesar Rp 105 juta paling lambat tanggal 20 April dan bila dalam jangka waktu empat hari yang jatuh pada hari ini tidak mampu bayar tebusan tersebut maka akan dianggap telah melepaskan kepemilikan mobil yang dicicil
Kusminingsih kepada petugas Polsek Pekalongan Timur mengaku keberatan atas perlakukan perusahaan dan jika ingin tetap menganggsur ia diminta membayar total Rp 47.480.600 dengan rincian pembayaran tiga kali angsuran bulan Febuari, Maret dan April serta biaya deposit dua kali angsuran serta biaya penarikan Rp 8 juta.
"Atas tindakan sepihak leasing tersebut akhirnya saya melapor ke POlsek Pekalongan Timur," ucap Kusminingsih yang didampingi suaminya.
Tags:
kota pekalongan