Kasus Penipuan Obat Batik Divonis 6 Bulan Penjara

Pekalongan News
Pekalongan
Sidang Putusan Perkara Penipuan obat batik dengan terdakwa Shokhibin Qodir warga Simbang Wetan Buaran Rt 26 RW 09 Desa Simbang Wetan Pekalongan kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan pada hari senin tanggal 9/1/2017 dengan agenda pembacaan Putusan, terdakwa terbukti melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terdakwa Shokhibin Qodir terbukti melakukan Penipuan obat batik terhadap toko UD. Tiga Berlian Jl Hayam Wuruk No 8 kota Pekalongan milik aries Yohanes.  
Baca  juga :

Sidang Perkara Penipuan Obat Batik Mulai Disidangkan di Pengadilan Negeri Pekalongan

Dalam putusannya hakim ketua Ichwanudin memvonis terdakwa 6 bulan penjara dipotong masa tahanan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa penuntut umum.
"Memutuskan 6 bulan penjara dipotong masa tahanan kepada terdakwa Shokhibin Qodir, ungkap hakim ketua Ichwanudin yang didampingi Arum Kusuma Dewi dan Danang Utaryo selaku Hakim anggota.
Atas putusan Majelis hakim tersebut, terdakwa Shokhibin Qodir, menyatakan pikir-pikir dan akan membicarakan masalah tersebut kepada penasehat hukumnya karena dalam sidang kemarin terdakwa tak didampingi kuasa hukumnya. 

Sementara, Jaksa penuntut umum Kejari Pekalongan, Agung Dhedy Dwi Handes pun menyatakan hal yang sama.

إرسال تعليق

أحدث أقدم