408 Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Pekalongan Disidangkan

Sebanyak 408 pengguna kendaraan bermotor roda dua yang melakukan pelanggaran disiplin lalu lintas disidangkan di pengadilan negeri Pekalongan 
Kota Pekalongan 
Sebanyak 408 pengguna kendaraan bermotor roda dua yang melakukan pelanggaran disiplin lalu lintas disidangkan di pengadilan negeri Pekalongan (Rabu,02-11-2016) walau sudah sering dilakukan sosialisasi tentang mengendarai kendaraan bermotor oleh polres Pekalongan namun jumlah pelanggaran lalu lintas masih cukup banyak, Jenis pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama ini antara lain tidak mempunyai SIM, tidak menggunakan helm, tidak membawa STNK dan tidak menyalakan lampu pada siang hari.

Untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di kota Pekalongan, Polres Pekolongan kota itu sendiri berusaha mengingatkan masyarakat agar tertib berlalu lintas lewat sosialisasi kepada masyarakat, terutama para pelajar di kota Pekalongan.

Namun demikian tetap saja para pelaku pelanggaran lalu lintas tidak jera, mungkin dikarenakan denda yang diputuskan oleh hakim dianggap ringan tidak membuat efek jera bagi para pelaku pelanggar lalu lintas.

Menurut warga tirto yang enggan disebut namanya kepada Pekalongan News usai menjalani sidang di pengadilan negri Pekalongan mengatakan. 
"Proses sidang pelanggaran lalu lintas kali ini cukup lancar dan hasilnya memuaskan, karena persidangannya sangat cepat dan sudah tidak ada perantara(calo) di dalam persidangan, "katanya.
Namun juga ada pelaku pelanggaran yang mengatakan bahwa dengan tidak adanya perantara(calo) merasa kesulitan.

"Perantara (calo) bisa membantu saya mewakili membayarkan denda pelanggaran agar saya bisa bekerja, kemudian sore harinya saya bisa mengambil hasilnya hingga tidak mengganggu pekerjaan saya, "ungkapnya.

Sidang Pelanggaran disiplin lalu lintas di pengadilan negeri pekalongan disidangkan oleh hakim Danang Utaryo, SH.MH, sebanyak 408 pengguna kendaraan bermotor roda dua yang melakukan pelanggaran disiplin lalu lintas.

إرسال تعليق

أحدث أقدم