Satreskrim Polres Batang Ungkap Kasus Penggelapan Mobil

 

BATANG - Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan satu unit mobil yang terjadi pada pertengahan tahun 2021 di Desa Pasusukan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, 5 Juni 2024.

Kasus ini melibatkan diduga pelaku berinisial AR yang telah melakukan transaksi jual beli mobil dengan korban pada bulan April 2021. 

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kasubsi Penmas Ipda Sriwidadi menjelaskan kronologi mula kejadian, 

Korban menjual mobil tersebut kepada AR dengan harga Rp 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah). Namun, diduga pelaku hanya membayar sebesar Rp 18.500.000,-. Selanjutnya,  AR menjaminkan mobil tersebut kepada seseorang seharga Rp 25 juta, kemudian menyewakan mobil tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan korban.

"Karena unit mobil tidak kembali, korban mengalami kerugian sebesar Rp 96.500.000,-," ujarnya. 

Pada hari Rabu, 5 Juni 2024, tim unit 1 Sat Reskrim Polres Batang mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Terminal Bis Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. Tim yang dipimpin oleh Ipda Henry Susanto, langsung melakukan penyelidikan di sekitar terminal tersebut dan berhasil menangkap diduga terlapor. Selanjutnya, AR dibawa ke Polres Batang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka AR belum melunasi pembayaran mobil tersebut dan kemudian menyewakan unit tersebut kepada orang lain tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya. Barang bukti yang kami amankan berupa BPKB mobil tahun 2013," kata Ipda Sriwidadi. 

Diduga pelaku bisa dijerat dengan pasal penggelapan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP. 

“Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian guna menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama