Satresnarkoba Polres Batang Bekuk Empat Pengedar Narkoba

 

Batang- Satresnarkoba Polres Batang kembali mencatat prestasi gemilang diawal bulan Mei 2024, mengungkap 4 kasus narkotika golongan 1 jenis sabu di tempat berbeda.

Penangkapan tersangka  ini menambah deretan panjang keberhasilan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

4 pengedar yang berhasil diamankan berinisial NA alias Ganung, TSA, AK dan M. Keempatnya warga Batang. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,06 gram. 

Penangkapan yang dilakukan ini, diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku lain yang masih bergentayangan di luar sana. Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan tertangkapnya empat pengedar ini, Satresnarkoba Polres Batang menegaskan komitmennya untuk terus membasmi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. 

“Masyarakat pun diimbau untuk terus bersinergi dengan aparat, melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika. Sebab, perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama demi masa depan yang lebih cerah dan bebas dari jeratan narkoba,” tandasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama