Edukasi dan Tilang, Satlantas Batang Berantas Penggunaan Knalpot Brong

 

Batang - Satlantas Polres Batang mengintensifkan langkah-langkah pengamanan dengan penekanan pada penindakan pelanggaran lalu lintas, khususnya terkait penggunaan knalpot brong.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, melalui Kasatlantas Polres Batang, AKP Wigiyadi, menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan lalu lintas guna menciptakan keamanan bagi masyarakat.

Dalam tiga hari terakhir, Satlantas Polres Batang berhasil mengamankan sebanyak 150 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. 

AKP Wigiyadi menjelaskan bahwa penindakan tegas dilakukan dengan memberikan tilang, mengingat penggunaan knalpot brong dianggap melanggar UU Lalu Lintas 22 tahun 2008 pasal 285 ayat (1). Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman maksimal 1 bulan penjara atau denda hingga 250 ribu rupiah.

"Penindakan ini merupakan langkah konkret kami untuk menciptakan ketertiban di jalan raya. Dalam waktu singkat, kami sudah menegur dan menindak sekitar 150 pelanggar. Ini menunjukkan bahwa di Batang, pemilik knalpot brong masih sangat banyak," ujar AKP Wigiyadi.

Satlantas Polres Batang berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan edukasi dan penindakan hingga wilayah Batang benar-benar bebas dari knalpot brong. Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga menciptakan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban lalu lintas.

“Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif selama dan setelah Nataru, Satlantas Polres Batang secara aktif melakukan kegiatan patroli untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Fokus utama adalah kepada anak muda, dengan harapan agar mereka tidak menggunakan knalpot brong,” jelasnya.

AKP Wigiyadi menyoroti bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama saat merayakan momen-momen spesial. 

"Jika masih ditemukan kegiatan balap liar dan penggunaan knalpot brong, kami akan tindak tegas," tambahnya.

Dalam upaya memaksimalkan kegiatan edukasi dan himbauan, Satlantas Polres Batang menjalin kerjasama dengan komunitas motor.

Langkah ini diambil untuk melibatkan masyarakat dalam memberikan edukasi kepada generasi muda, menjadikan mereka bagian dari solusi dalam menjaga ketertiban berlalu lintas.

"Kami berharap seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda, dapat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Dengan demikian, kehidupan yang kondusif akan terus terpelihara di Batang," ungkap AKP Wigiyadi.

Dengan pengetatan pengawasan dan penegakan aturan, Satlantas Polres Batang berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“ Langkah ini sejalan dengan upaya pencegahan balap liar dan penggunaan knalpot brong untuk menjaga ketertiban di jalan raya,” tandasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama