Tertangkap Tangan Lagi! Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Kembali Saat Hendak Mengirimkan Sabu

  

Batang - Seorang residivis berinisial S (49) kembali terjerat kasus narkoba setelah tertangkap tangan hendak mengirimkan paket sabu. Akibatnya, dia kembali mendekam di penjara.

Sebelumnya, S telah terlibat dalam kasus narkoba dan kini ia ditangkap polisi pada hari Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Medono, Limpung, Batang. Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Batang, Kompol Raharja didampingi Kabag Ops Polres Batang, AKP Abdul Fatah dan Kasatresnarkoba AKP Bambang Tunggono dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Senin (27/2/2023).

"Tersangka S ditangkap di Jalan Raya Medono-Limpung masuk Dukuh Petamanan, Desa Banyuputih, Kec. Banyuputih. Dia tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket dalam plastik klip yang sudah siap edar," ungkapnya.

Raharja menjelaskan, S membeli paket sabu tersebut dari tersangka AR alias Kombor dengan harga Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Setelah menangkap S, polisi juga berhasil meringkus Kombor di Desa Kedungrejo, Proyonanggan Selatan, sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam penggeledahan di rumah Kombor, polisi menemukan satu paket sabu dalam plastik klip dan timbangan digital. Kombor mengaku membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp1 juta dan mendapat keuntungan Rp200 ribu.

Kedua tersangka, S dan Kombor, dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama