Batang - Seorang residivis
berinisial S (49) kembali terjerat kasus narkoba setelah tertangkap
tangan hendak mengirimkan paket sabu. Akibatnya, dia kembali mendekam di
penjara.
Sebelumnya, S telah terlibat dalam kasus narkoba dan
kini ia ditangkap polisi pada hari Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16.00
WIB di Jalan Raya Medono, Limpung, Batang. Hal itu diungkapkan oleh
Wakapolres Batang, Kompol Raharja didampingi Kabag Ops Polres Batang,
AKP Abdul Fatah dan Kasatresnarkoba AKP Bambang Tunggono dalam
konferensi pers di Mapolres setempat pada Senin (27/2/2023).
"Tersangka
S ditangkap di Jalan Raya Medono-Limpung masuk Dukuh Petamanan, Desa
Banyuputih, Kec. Banyuputih. Dia tertangkap tangan memiliki, menyimpan,
menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu sebanyak 3 (tiga)
paket dalam plastik klip yang sudah siap edar," ungkapnya.
Raharja
menjelaskan, S membeli paket sabu tersebut dari tersangka AR alias
Kombor dengan harga Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Setelah menangkap S, polisi juga berhasil meringkus Kombor di Desa
Kedungrejo, Proyonanggan Selatan, sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam
penggeledahan di rumah Kombor, polisi menemukan satu paket sabu dalam
plastik klip dan timbangan digital. Kombor mengaku membeli sabu dari
seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp1 juta dan mendapat
keuntungan Rp200 ribu.
Kedua tersangka, S dan Kombor, dikenakan
Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20
tahun.
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.