IAIN Pekalongan Menetapkan 230 mahasiswa sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah |
Pekalongan News, Kota Pekalongan - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan telah menetapkan 230 mahasiswa sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Penerima beasiswa tersebut merupakan hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2021 yang dinyatakan lolos seleksi dokumen dan survai lokasi.
Setelah ditetapkan, ke 230 mahasiswa tersebut kemudian menjalani sesi pembekalan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama yang berlangsung di Auditorium IAIN di Kampus Panjang selama dua hari.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Muhlisin mengatakan, kegiatan pembekalan terbagi dalam tiga sesi di mana sesi pertama diikuti oleh penerima beasiswa KIP-Kuliah dari Fakultas Syariah sebanyak 33 mahasiswa dan FUAD sebanyak 49 mahasiswa.
"Adapun sesi kedua diikuti oleh mahasiswa FEBI sebanyak 44 peserta dan sesi ketiga diikuti oleh 104 mahasiswa dari Fakuktas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK)," terangnya, Jum'at (8/10/2021).
Muhlisin menambahkan, tujuan dari kegiatan pembekalan sendiri adalah agar para mahasiswa penerima beasiswa KIP-Kuliah memahami tentang aturan, hak dan kewajiban termasuk adanya keharusan para mahasiswa jalur beasiswa untuk mempunyai rekening bank tertentu yang sudah menjalin kerjasama.
Ia menjelaskan, ada enam poin yang harus diperhatikan oleh mahasiswa penerima beasiswa KIP-Kuliah antaralain, yang pertama
tidak diperkenankan melakukan tindakan, ucapan, tulisan ataupun kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, NKRI, maupun kebijakan pemerintah. Baik di dunia nyata maupun di media sosial.
Kedua, lanjutnya, penerima beasiswa KIP-Kuliah tidak boleh ikut atau menjadi bagian dari organisasi yang terlarang, seperti organisasi ekstrem, kanan maupun kiri.
Ketiga, penerima beasiswa KIP-Kuliah tidak boleh menikah selama menjadi penerima beasiswa. Jika ada yang melanggar ketentuan ini maka tidak hanya beresiko dicoret dari penerima beasiswa, namun almamaternya juga akan di-black list dari KIP-Kuliah.
Keempat, penerima beasiswa harus mampu baca-tulis al-Quran dengan baik dan benar. Yang kelima, penerima beasiswa KIP-Kuliah harus siap tinggal di pesantren yang sudah ditentukan minimal selama dua semester atau satu tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan mahasiswa memahami dasar-dasar agama dengan baik.
Dan yang terakhir atau Keenam, imbuhnya, penerima beasiswa KIP-Kuliah wajib meningkatkan prestasi seusai dengan bakat dan minat masing-masing, baik bidang tahfidz al-Quran, akademik atau keilmuan, olahraga maupun seni.
"Enam poin tersebut dimaksudkan untuk memastikan agar dana beasiswa yang diambil dari pajak rakyat dapat digunakan secara optimal dan tepat guna demi menyiapkan generasi muda yang memiliki pengetahuan, skill serta kompetensi yang dapat diandalkan," jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, beasiswa KIP-Kuliah merupakan beasiswa yang terdiri dari komponen biaya kuliah dan biaya hidup atau living cost, di mana masing-masing mahasiswa akan menerima dana beasiswa sebesar Rp. 6.600.000 per semester dan akan diberikan selama delapan semester, sehingga nantinya secara akumulatif dana transfer yang diterima sejumlah Rp.52.800.000.
Total dana yang akan diterima oleh 230 mahasiswa hasil seleksi beasiswa KIP-Kuliah sebanyak Rp 12,144.000.000.