Seorang bapak di Kota Pekalongan, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. |
Terungkapnya peristiwa tragis yang menimpa korban berinisial PI (14) tersebut diketahui saat sang ibu menaruh kecurigaan lantaran korban kerap menangis sendiri tanpa sebab sepulang dari rumah ayah kandungnya yang merupakan warga Kelurahan Jenggot, Pekalongan selatan.
Dari hasil pengakuan korban, pelaku telah melakukan tindakan asusila berulang kali. Pelaku menjanjikan akan membelikan korban telepon genggam dan motor yang mana korban juga meminta hal yang sama kepada ibunya namun karena belum dipenuhi akhirnya korban mendatangi ayah kandungnya hingga akhirnya terjadi peristiwa yang berakhir pilu.
Tak terima dengan ulah pelaku, ibu korban pun melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Resmob Polres Pekalongan yang berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
"Pelaku ditemukan di dalam kamar yang dijadikan tempat persembunyian," ungkap Kapolres Pekalongan, AKBP M Irawan Susanto, di Mapolres, Kamis (2/9/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal berlapis UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Junto UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 76 E Junto Pasal 287 KUHP.
"Ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," terangnya.