Sembilan Warga Binaan Rutan Pekalongan Dapat Asimilasi

Rutan Kelas IIA Pekalongan memberikan hak asimilasi dan integrasi kepada sejumlah warga binaan 

Kota Pekalongan - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan, Jawa Tengah, memberikan hak asimilasi dan integrasi kepada sejumlah warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Pemberian hak asimilasi sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Tahun Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat di masa pandemi sekaligus menjadi langkah pencegahan penularan covid-19 di dalam Rutan.

Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan mengatakan, sebanyak delapan  warga binaan telah mendapatkan asimilasi dan integrasi serta satu orang lainya pembebasan bersyarat.

"Semua yang diberikan asimilasi dan integrasi telah memenuhi syarat seperti telah menjalani dua pertiga hukuman, termasuk warga binaan dari pidana umum dan lain sebagainya," terangnya Rabu (25/8/2021).

Anggit mengungkapkan, selama pandemi berlangsung, pihaknya telah memberikan asimilasi dan integrasi kepada 99 warga binaan dengan tujuan mengurangi kelebihan kapasitas atau daya tampung di kamar tahanan dalam rangka meminimalkan resiko penularan Covid-19 di dalam Rutan.

"Jadi di dalam tidak terjadi over kapasitas karena jumlah warga binaan kami ini jumlahnya lebih banyak daripada kemampuan daya tampung sehingga beresiko tidak sesuai prokes," katanya.

Anggit menjelaskan, jumlah warga binaan saat ini lebih dari 200 orang sementara kapasitasnya maksimal 197 orang sehingga sesuai peraturan dengan menteri kelebihan tahanan yang telah memenuhi persyaratan akan diberikan asimilasi dan integrasi.

"Idealnya seorang warga binaan yang menghuni kamar tahanan memiliki ruang gerak seluas 1,97 meter persegi sehingga dengan seperti itu akan memenuhi kriteria prokes," jelasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama