Kota Pekalongan – Menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0001933, diperkuat dengan Surat Edaran Walikota nomor 443/0005/2021 tentang peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Prokes pada PPKM tahap II di Kota Pekalongan. Pemerintah Kota Pekalongan bersama jajaran Forkompinda akan terapkan Gerakan Jateng di Rumah Saja selama dua hari yakni mulai Sabtu-Minggu (6-7 Februari) 2021. Hal ini disampaikan pada rapat tindak lanjut SE Gubernur, bertempat di Ruang Jetayu Setda setempat, Rabu (3/2/2021).
Walikota Saelany menyampaikan bahwa pemkot bersama jajaran Forkompinda mendukung dan akan memaksimalkan gerakan jateng di rumah saja selama dua hari dengan mempertimbangkan kearifan lokal Kota Pekalongan dan memperketat pengawasan protokol kesehatan. Diantaranya pembatasan jam operasional toko, mall, pasar,warung makan,cafe dan lainnya. Kemudian kegiatan lingkup pendidikan diliburkan, tempat wisata dan hiburan ditutup, serta kegiatan ibadah harus dibatasi 50% dari kapasitas.
"Pusat perbelanjaan (mall) dan toko modern tidak kami tutup namun operasionalnya dibatasi sampai pukul 19:00 wib. Begitu pula dengan restoran, cafe, atau warung makan dengan sistem take away atau tidak makan ditempat. Kemudian untuk pernikahan, hajatan, dan tasyakuran maksimal 150 orang atau dibatasi 30% dan tidak boleh ada prasmanan, jadi harus dibawa pulang. Pasar rakyat juga dibatasi operasinalnya sampai dengan jam 15:00 wib " ungkap Saelany.
Lanjutnya, dalam SE Walikota tersebut juga memberlakukan pembatasan akses jalan di beberapa ruas jalan Kota Pekalongan, diantaranya akses jalan lapangan Mataram dibatasi pukul 16:00-06:00 wib. Kemudian Alun-alun Kota Pekalongan juga dibatasi mulai pukul 20:00-04:00 wib.
Sementara itu Dandim 0710/Pekalongan Letkol Czi Hamonangan Lumban Toruan menyampaikan bahwa dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah TNI siap mendukung dan mensuport dalam penerapan “gerakan jateng di rumah saja” selama 2 hari yang dilaksanakan pada tanggal 6 – 7 Febuari 2021 mendatang sehingga diharapkan apabila berhasil semoga pekalongan ini menjadi zona hijau.
“Kami TNI siap mendukung dan mensuport satpol PP dalam penerapan prokes ketat selama 2 hari dan kami akan berikan sanksi tegas kepada para pelanggar prokes agar timbul efek jera seperti yang tidak memakai masker dalam kegitan diluar rumah”, tandas Dandim.(penDim Pkl)