Pekalongan News, Batang - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang bersama Polres Batang menggelar operasi yustisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara intensif sejak 11 Januari hingga 25 Januari mendatang.
Operasi tersebut digencarkan Pemkab Batang sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran pandemi COVID-19. Sasaran yang dituju adalah ke sejumlah warga yang berkerumun, pedagang dan pertokoan yang hingga pukul 20.00 WIB masih nekat buka.
Kepala Satpol PP Batang, Akhmad Fatoni mengatakan, operasi ini berfokus di perkotaan, sebab untuk wilayah lain telah ditangani oleh jajaran Muspika, dengan menyampaikan imbauan ke seluruh pelaku usaha setempat, agar melaksanakan PPKM sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Wihaji No 443.5/0103/2021 tentang PPKM untuk mengendalikan pandemi COVID-19 di kabupaten Batang.
“Kami tetap memberikan toleransi untuk menutup warung atau toko hingga pukul 21.00 WIB. Kalau tetap membandel dan tidak mau bekerja sama, kita akan memberikan sanksi dengan menutup tempat usahanya selama 3 hari,” tegasnya, usai menyampaikan imbauan PPKM, di Alun-Alun kabupaten Batang, Kamis (14/1/2021) malam.
Namun berdasarkan pengamatan selama beberapa hari, lanjut dia, para pedagang mematuhi SE tersebut, dengan segera menutup tempat usahanya.
“Kita lihat mereka sudah memahami dan kita mengambil langkah sesuai petunjuk Pak Bupati, secara bijaksana dengan mengkomunikasikannya bersama para pedagang kaki lima (PKL). Mereka menutup usahanya sesuai kesiapan dan kesepakatan bersama, baik pedagang pasar tiban maupun PKL seputar alun-alun,” bebernya.
Akhmad Fatoni memastikan, pemilik minimarket pun, tetap berupaya mematuhi PPKM. “Bagi minimarket yang buka 24 jam juga bersedia untuk menutup tokonya antara pukul 20.00 - 21.00 WIB,” ujarnya.
Sementara itu, Kanitbintibmas Satbinmas Polres Batang, Iptu Siswanto menyampaikan imbauan agar pedagang segera menutup tempat usahanya tepat pukul 20.00 WIB, demikian pula dengan pengunjung untuk segera kembali ke rumah dan menghindari kerumunan.
“Kami berikan toleransi sampai pukul 21.00 WIB untuk menghentikan aktivitas jual beli, supaya tujuan operasi ini bisa kita capai maksimal. Artinya bisa mengendalikan persebaran virus Corona yang sampai saat ini masih banyak menjangkiti warga,” imbaunya.
Sebelumnya para pedagang telah mendapat Surat Edaran Bupati, sehingga mempermudah petugas memberikan arahan dengan cara yang lebih santun dan mengutamakan pola humanis.
“Andai kata masih ada pedagang yang bersi keras membuka usahanya melebihi jam yang ditentukan, maka petugas akan memberikan sanksi dengan menghentikan sementara usahanya selama 3 hari. Nanti kita evaluasi, kalau sanggup menaati peraturan dipersilakan buka kembali,” tegasnya.
Salah satu pedagang kaki lima, Bahar ditemui usai menutup usahanya menuturkan, sebelum diberlakukannya PPKM, biasa melayani pembeli hingga pukul 23.00 WIB, namun semenjak ada peraturan tersebut, tidak bisa melayani konsumen lebih dari pukul 20.00 WIB.
“Jujur saja, pendapatannya berkurang mas. Kalau sebelum PPKM omsetnya bisa mencapai Rp400 ribu, tapi sekarang turun sampai 50 persen,” terangnya.
Meski demikian, ia tidak mempermasalahkan diberlakukannya PPKM. Untuk menyiasati usaha sosis bakar yang sudah bertahun-tahun ditekuninya, dengan membuka lapaknya 1 jam lebih awal.
“Kalau kemarin jualannya mulai jam 4 sore sekarang jam 3 sore sudah buka, biar pembelinya tetap banyak mas,” katanya dengan penuh harap.
Hal senada juga diungkapkan, Rohman Asisten Kepala Minimarket, yang tetap berupaya menutup tokonya lebih awal, walaupun sebelum PPKM buka 24 jam.
“Cukup khawatir juga karena berdampak pada penjualan yang menurun sampai 50 persen. Omset sebelum ada PPKM per hari bisa mencapai Rp25 juta, tapi sekarang cuma dapat Rp14 juta saja,” bebernya.