Dandim Pekalongan Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Periode 2021-2024


Kota Pekalongan – Komandan Kodim 0710/Pekalongan Letkol CZI Hamonangan Lumban Toruan, S.I.P menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman  Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Terpilih Periode 2021-2024 Hasil Pemilihan Tahun 2020 dan Pengumuman Akhir Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Periode 2016-2021, bertempat di Ruang Sidang DPRD setempat, Rabu (27/1/2021).

Hadir pada rapat tersebut, Plt Ketua DPRD Kota Pekalongan,Nusron,SAg  didampingi wakil ketuanya Edy Supriyanto  memimpin rapat paripurna, yang dihadiri oleh Walikota Pekalongan,HM Saelany Machfudz,SE, Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Terpilih Periode 2021-2024, HA Afzan Arslan Djunaid,SE – H Salahudin,STP, Para Kepala OPD dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua dan para komisioner KPU, dan Panwaslu,serta para anggota DPRD setempat. Pelaksanaan kegiatan tersebut diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Pada sidang tersebut,Plt Ketua DPRD Kota Pekalongan,Nusron,SAg membacakan berita acara Rapat Paripurna  DPRD Kota Pekalongan dalam rangka Pengumuman  Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Terpilih Periode 2021-2024 Hasil Pemilihan Tahun 2020 dan Pengumuman Akhir Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Periode 2016-2021.

Dalam pelaksanaan sidang paripurna tersebut juga menindaklanjuti tentang waktu berakhirnya masa jabatan Walikota Periode 2016-2021 HM Saelany Machfudz,SE dan Wakil Walikota HA Afzan Arslan Djunaid,SE pada 17 Februari 2021 mendatang.

Setelah menerima surat penetapan dari KPU Samarinda beberapa hari yang lalu, Nusron menegaskan,DPRD Kota Pekalongan memiliki kewajiban  selama kurun waktu 5 hari kerja untuk mengirimkan surat peresmian pengumuman ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah sebagai syarat pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan.

“Dari DPRD selama 5 hari kerja kami mempunyai kewajiban mengirimkan surat peresmian pengumuman ini kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Tengah. Setelah itu kapan pelantikan dan tindak lanjutnya kami masih menunggu surat dari Mendagri atau Gubernur mengenai proses pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Terpilih 2021-2024,”ucapnya.(Rus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama