Kabupaten Batang - Sebanyak 35 orang pengendara motor, mobil dan sepeda tidak bermasker, terjaring operasi yustisi yang digelar tim gabungan dari Satpol PP, Kodim 0736 dan Polres Batang, Senin (21/9/2020).
Para pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker dianggap melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Kewajiban Mengenakan Masker.
Kasatpol PP Kabupaten Batang, Akhmad Fatoni, mengatakan, tujuan digelarnya operasi yustisi adalah selain mendisiplinkan masyarakat tentang kewajiban mengenakan masker tiap beraktifitas di luar, juga memberikan sanksi pagi pelanggar dengan berbagai hukuman seperti fisik dengan melakukan push up dan hukuman lainya seperti diminta menyanyikan lagu kebangsaan dan hafalan pancasila.
Kendati demikian, secara umum tingkat kepatuhan masyarakat terhadap penerapan Perbub mengalami kenaikan dibanding sebelumnya.
"Saat ini tingkat kepatuhanya sudah di kisaran 70 hingga 80 persen. Harapanya ke depan masyarakat semakin sadar dan berjuang bersama mengatasi pandemi covid-19," ujarnya.
Sejauh ini, jumlah rata-rata pelanggar operasi yustisi yang digelar tiga kali dalam sehari mencapai 31 orang per kegiatan.
Adapun jumlah sementara kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Batang, mencapai 328 orang, di mana 69 orang menjalani perawatan di rumah sakit maupun isolasi mandiri.
Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis Sengka, menambahkan, kegiatan mendisiplinkan masyarakat dimulai dari diri sendiri, setelah tertib, selanjutnya tidak ada keraguan lagi dalam mendisiplinkan masyarakat.
"Kita bisa mulai dari diri sendiri. Adapun nanti dalam melakukan penindakan ke masyarakat tetap mengedepankan pendekatan humanis namun tegas serta terukur," pintanya.
Tags:
Kepolisian