Dua pelaku penipuan dan penggelapan belasan mobil dengan modus sewa berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Batang |
Batang - Dijebak korbanya, dua pelaku penipuan dan penggelapan belasan mobil dengan modus sewa berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Batang.
Dua pelaku berinisial RMK (27) warga Desa Kaliboyo dan SC (38) warga Desa Siberuk, Kecamatan Tulis, masing-masing ditangkap di rumahnya dan di kawasan Bogoran, Batang.
Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis Sengka, saat jumpa pers mengatakan, modus kedua tersangka adalah membujuk atau mengiming-imingi pemilik mobil dengan harga sewa yang tinggi.
"Satu mobil, bayaranya antara Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta, per bulan," ungkap Kapolres, Rabu (16/9/2020).
Kepada korbanya, lanjut Kapolres, tersangka mengaku sudah mendapatkan kontrak dari PLTU, sehingga mobil-mobil tersebut nantinya akan dipergunakan untuk keperluan perluasan proyek PLTU.
Namun demikian, belasan mobil yang sudah berada di tangan para tersangka justru digadaikan ke orang lain dengan kisaran Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.
Adapun 11 unit mobil yang sementara berhasil disita polisi antara lain tiga unit mobil Avanza, satu unit mobil Agya, empat mobil Xenia, dua unit mobil Sigra dan satu unit mobil Rush.
Atas perbuatan tersangka, kata Kapolres, keduanya akan dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Diketahui tersangka utama adalah RMK, sedangkan SC peranya adalah membantu RMK, merupaman ASN di sebuah sekolah dasar negeri.
Sementara itu, korban, Sugiyo (42), warga Kecamatan Mandokan, Kabupaten Sragen mengaku menjadi korban penipuan lantaran tergiur keuntungan hasil bisnis sewa mobil dari mega proyek PLTU Batang.
"Awalnya satu mobil kemudian bertambah, karena semakin banyak akhirnya adik dan tetangga saya ajak. Sehingga total sudah 16 mobil yang disewakan," terang Sugiyo.
Sugiyo, menuturkan, semula proses pembayaran sewa berjalan lancar, kemudian mulai ada keterlambatan hingga akhirnya tersendat.
Lantaran curiga, dirinya pun mengecek dengan menelpon pihak PLTU Batang dan didapati, tidak ada unit mobil yang disewa tersangka dipergunakan oleh PLTU.
"Akhirnya saya lapor ke Polisi dan menjebak tersangka dengan menyediakan satu unit mobil lagi untuk disewakan hingga pelakunya tertangkap," jelasnya.