Dandim Pekalongan Himbau Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri

Kota Pekalongan - Bertempat di Mapolres Kota Pekalongan Jl.Diponegoro Kelurahan Padukuhan Kraton Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan, telah dilaksanakan  Konfrensi Pers Perkembangan Insiden kejadian antara warga Kramatsari dengan Anggota Ormas.

Hadir pada kesempatan tersebut, Dandim 0710/Pekalongan Letkol Czi. Hamonangan Lumban Toruan, Kapolresta Pekalongan AKBP Egy Andrian Suez, Danyon B Pelopor Sat Brimob Polda Jateng  Kompol Heri Murwanto  dan Para Kasat Polres Kota Pekalongan.

Diketahui pada minggu tanggal 30 Agustus 2020 pukul 02.00 WIB telah terjadi perkelahian antar warga Kampung Kramatsari Gg. 13 Kelurahan Pasir Kraton Kramat, dengan Anggota salah satu Ormas Kota Pekalongan dikarenakan panggung hiburan dalam rangka penutupan Hari kemerdekaan RI Ke - 75 Tahun.

Dengan adanya kejadian tersebut, saat ini sudah diamankan beberapa anggota ormas yang melaksanakan kegiatan anarkis dan main hakim sendiri tersebut, yang mengakibatkan beberapa orang terluka dan terjadi keributan dengan warga sehingga situasi kurang kondusif saat itu.

Adanya kejadian tersebut Dandim 0710/pekalongan menghimbau kepada semua warga masyarakat agar mematuhi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“ Kita hidup di dalam negara hukum, jadi sudah jelas masyarakat dan siapapun tidak diperkenankan ataupun diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan anarkis  maupun main hakim sendiri”,Tutur Dandim.

Lanjut Dandim, kalau memang ada di suatu wilayah ada kegiatan yang mungkin meresahkan masyarakat, dirinya menghimbau agar melaporkan kepada pihak berwenang Jadi jangan sampai terjadi tindakan main hakim sendiri.

 “ Kejadian malam kemarin menjadi pelajaran bagi kita sebagai masyarakat khususnya warga Kota Pekalongan agar kita lebih tertib hukum dan saling menghargai satu sama lain lagi”,pungkasnya.

Sementara itu Kapolres Kota Pekalongan AKBP Egy Andrian Suez mengatakan bahwa tidak akan memberikan ruang bagi ormas yang melakukan tindakan anarkis dan intoleran di wilayah Kota Pekalongan.

“ Kami garis bawahi  sesuai dengan instruksi Bapak Kapolda Jawa Tengah bahwa, tidak ada  dari ormas maupun dari intoleran diberikan ruang di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, dan tentunya  yang melakukan perbuatan melanggar hukum akan kita proses sesuai undang-undang yang berlaku”,Tegas Kapolres.

Saat ini sudah diamankan para pelaku berjumlah 22 orang dan 11 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan bertambahnya status saksi menjadi tersangka.(rus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama