Batang – Kepolisian Resor Batang menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Pendopo Kabupaten Batang, Rabu (4/3/2020). Kegiatan digelar dalam rangka pencegahan penyalahgunaan dana desa.
Kegiatan ini mengangkat tema “Peningkatan Pengawasan Pendampingan Dana Desa oleh Bhabinkamtibmas kepada Kepala Desa guna mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi penggunaan Dana Desa di Kabupaten Batang”.
Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya, Kapolres Batang AKBP Abdul Waras, Kadispermades Dr. Agung Wisnu Barata, Kabag Sumda Polres Batang, Kompol Siti Za’amah, Kasat Binmas, AKP Akhmad Almunasifi, Ketua Sang Pamomong Rozikin, Muspika Se-Kab. Batang, Ketua Paguyuban Kepala Desa Se-Kab. Batang di Pendopo Kabupaten Batang, Rabu (4/3/2020).
Kapolres Batang AKBP Abdul Waras mengatakan, pendampingan dana desa oleh Bhabinkamtibnas kepada Kepala Desa untuk mengawal yang sudah diprogramkan oleh Pemerintah Pusat dengan mengalokasikan dana desa sedemikian besarnya bisa dikelola dengan baik,
“Kegiatan ini dalam rangka cek dan balance atau sebagai kontrol sosial penggunaan dana desa. Peran serta Bhabinkamtibmas dalam pendampingan dana desa bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa," kata Kapolres.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, pendampingan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dana desa.
"Saya berharap bahwa pelaksanaan penggunaan dana desa ini harus sesuai dengan prosedur , sehingga nantinya untuk penggunaan dan pengelolaan dana desa bisa tertib,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, personel Bhabinkamtibmas agar memantau perjalanan dana Desa bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan yang diharapkan dan bisa bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan bersinergi dengan pihak-pihak terkait.
Sementara Kepala Dispermades Kabupaten Batang Agung Wisnu Barata mengatakan, dana desa bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui pemerintah daerah selanjutnya akan diberikan pemerintah desa.
“Tapi untuk Tahun 2020 Dana Desa yang bersumber dari APBN langsung diberikan pemerintah desa untuk pemerintah daerah hanya mengetahui saja,” jelasnya.
Dana desa digunakan untuk membiayai, penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Tags:
Kepolisian