Melanggar Surat Edaran, Sejumlah Tempat Karoke Di Paksa Tutup oleh Tim Gabungan



melanggar surat edaran Pemkab Batang dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan agar tercipta kondusivitas kamtibmas Sejumlah Tempat Karoke Di Paksa Tutup oleh Tim Gabungan
Batang - Tim gabungan dari dinas Pariwisata Pemuda Dan Olah Raga, Satpol PP, Polres Batang dan Kodim 0736 Batang terpaksa harus menutup tempat karoke di sejumlah jalur Pantura Batang.

Penutupan tersebut dikarenakan melanggar surat edaran Pemkab Batang dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan agar tercipta kondusivitas kamtibmas, Kamis (9/5) sore. 
"Kami bersama tim gabungan terpaksa harus tegas menutup tempat karoke yang nekad beroprasi atau buka," Kata Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan olahraga Suprianto.

Berdasarkan surat edaran yang sudah disepakati bersama dengan pengelola tempat hiburan untuk mulai operasional H-3 dan H+3 Ramadan harus tutup.

Bukanya kembali mulai tanggal 10 Mei, jam operasionalnya pukul 20.00 sampai dengan pukul 00.00 WIB dan tutup kembali H-3 lebaran dan H+ lebaran.

"Monitoring ini dalam rangka menciptakan kondisivitas wilayah di bulan suci ini, jika tidak menaati aturan ada sanksinya," tegas Suprianto.

Adapun sanksinya, pertama kita tegur sampai tiga kali, namun kalau tidak menghiraukan teguran dengan tegas Pemkab akan mencabut surat izinya.

"Dari hasil monitoring ada tiga lebih tempat karaoke yang buka, namun kita sudah menegur dan mengimbau untuk menutup kembali," tandas Suprianto

Di wilayah Kabupaten Batang untuk tempat hiburan yang sudah mengantongi izin operasional ada 24. Dan yang belum berizin menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Perda.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama