Satresnarkoba Polres Batang berhasil membekuk sindikat pengedar sabu yang dikendalikan oleh seorang napi dari dalam Lapas Kelas II A Kota Pekalongan. |
Kabupaten Batang
Satresnarkoba Polres Batang berhasil membekuk sindikat pengedar sabu yang dikendalikan oleh seorang napi dari dalam Lapas Kelas II A Kota Pekalongan.
Dari pengembangan petugas dalam kurun waktu sebulan 7 tersangka berhasil diamankan beserta 10 paket sabu dan ratusan pil hexymer.
Adapun 7 tersangka tersebut adalah RA (30), S (43), AS (33), AHS (33), SBU (27), TBS (20),SS (32) yang beroperasi di wilayah Pantura Batang.
Kapolres Batang AKBP Edi S Sinulingga melalui Kasatresnarkoba AKP Hartono menerangkan, 7 tersangka berhasil ditangkap selama kurun waktu bulan Januari, atas dasar informasi masyarakat terkait adanya peredaraan narkoba di wilayah hukum Polres Batang.
"Total barang bukti yang disita sebanyak 2,48 gram sabu dan 400 butir pil hexymer. Kami tangkap di tempat yang berbeda," kata AKP Hartono saat memimpin gelaran kasus narkoba di halaman Kantor Satresnarkoba Polres Batang, Selasa (27/2).
Ia menjelaskan, setelah mendapat informasi terkait peredaran Narkoba di seputaran pangkalan truk Banyuputih yang menyasar kepada pengemudi truk. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah kami kumpulkan keterangan dari kurir yang berhasil diamankan jajaran Polres Batang, kami mendapati informasi jaringan peredaraan narkoba jenis sabu dikendalikan seorang napi dari dalam Lapas Kelas II A Kota Pekalongan, dan napi tersebut juga tersangkut kasus Narkoba," bebernya.
Selain sabu dan pil hexymer, Petugas juga mengamankan barang bukti lain, seperti telepon genggam, alat hisap sabu, plastik klip, bekas bungkus rokok dan timbangan digital.
"Guna memutus jaringan pengedar Narkoba, kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini," paparnya.
AKP Hartono menegaskan 6 tersangka pengedar sabu yakni RA, S, AS, AHS, SBU, dan SS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan TBS akan dapat dijerat dengan pasal 196/197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.