Satresnarkoba Polres Batang Bekuk 5 Pengedar Sabhu Dan Ganja

Pekalongan News
Satresnarkoba Polres Batang berhasil membekuk 5 tersangka pengedar narkoba golongan satu jenis sabhu dan ganja yang termasuk jaringan di wilayah pantura Batang.
Kabupaten Batang 
Satresnarkoba Polres Batang berhasil membekuk 5 tersangka pengedar narkoba golongan satu jenis sabhu dan ganja yang termasuk jaringan di wilayah pantura Batang.

Kelima tersangka tersebut  bernama AA Alias Gombloh  (23) warga Kel.Medono Pekalongan , TF alias Tole (26) Kel.Medono Pekalongan , MF alias Uzan (21) Kel.Medono Pekalongan ,RS (37) alias Kuping Kel.Kergon, MM (29) alias Thado asal Tegaldowo Kec.Tirto. Kab.Pekalongan. Kelima tersangka dibekuk ditempat dan jam yang berbeda.

Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hartono mengatakan,
“tersangka kami tangkap pada awal bulan Juni lalu. Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan 31 paket ganja dan 1 paket sabhu,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Hartono pada Minggu (2/7/17).
Kasat Resnarkoba AKP Hartono menuturkan, kronologi kejadiannya, Satresnarkoba mendapat informasi akan ada transaksi shabu di warung sebelah barat salah satu cafe di pantura  Batang, kemudian tim Satresnarkoba melakukan penggebrekan.
"Awalnya petugas menangkap AA Alias Gombloh  (23) selanjutnya dikembangkan dan ia mengakui bahwa shabu tersebut berasal dari Tole dan Uzan, dia membeli seharga Rp 400.000(empat ratus ribu rp) dan sebelumnya bertiga menggunakan shabu tersebut di wilayah Pekalongan," beber AKP Hartono.
Lanjut Hartono, lalu kita lakukan pengembangan lagi sekitar pukul 05.00 WIB berhasil mengamankan RS alias Kuping beserta ganja yang di simpan dibelakang pintu rumahnya dan sesuai pengakuanya ganja di peroleh dari MM dengan membeli seharga Rp 2.700.00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Selain sabhu dan ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti beberapa handphone, sedotan alat hisap, plastik klip dan gunting.
"Akibat perbuatan tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) subsider pasal 127 dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika," tandas AKP Hartono.
Kami masih lakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama