Reskrim Polsek Bandar Berhasil Bekuk dua Pemuda Tipu Dan Gadai Mobil Rental

Batang
Dua dari tiga pelaku penipuan dan penggelapan berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Batang Polres Batang .

kedua pelaku yakni MH (26) warga  Dukuh Kebanyon Kelurahan Kasepuhan, Batang dan  P alias Ipung (35) warga Desa Cepagan, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. Keduanya ditangkap di daerah Subah, Jum’at (9/6).
“Dua pelaku penipuan dan penggelapan sudah kami amankan dan lakukan pemeriksaan,” jelas Kapolsek Batang AKP Bambang Sugiyanto pada Selasa (`13/6).
Kapolsek Batang menuturkan, aksi penggelapan mobil rental berawal pada Kamis, 1 Juni 2017 pukul 16.30 Wib,  MH datang kerumàh Nurul Akhyar dengan maksud meminjàm Mobil Grand Max No.Pol. G-8904-HC miliknya itu untuk dibawa ke Kuningan Jawa barat , selama 4 hari dengan sewa perhari sebesàr Rp. 250.000,-. 

Namun setelah Grand Max sudah  dikuasai oleh MH, lalu menghubungi P alias Ipung bersama temannya (Belum tertangkap). Mobil itu malah digadaikan kepada seseorang di Subàh Batang sebesàr Rp. 25 juta , dimana uang hasil gadai Grand Max  tersebut dibagi bertiga, MH sebesar Rp. 5 juta  dan P alias Ipung sebesar Rp. 3 juta  dàn sebesar Rp. 17 juta dibawa temanya (DPO).

Karena sudah lebih dari 4 hari mobil tersebut belum dikembalikan akhirnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang.
Selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti berupa Mobil Grand max G-8904-HC, kunci, STNK dan BPKB.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana,” tandas AKP Sugiyanto.
Saat ini petugas tengah mengembangkan kasus ini dan lakukan pengejaran terhadap DPO.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama