Batang
Dua dari tiga pelaku penipuan dan penggelapan berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Batang Polres Batang .
kedua pelaku yakni MH (26) warga Dukuh Kebanyon Kelurahan Kasepuhan, Batang dan P alias Ipung (35) warga Desa Cepagan, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. Keduanya ditangkap di daerah Subah, Jum’at (9/6).
“Dua pelaku penipuan dan penggelapan sudah kami amankan dan lakukan pemeriksaan,” jelas Kapolsek Batang AKP Bambang Sugiyanto pada Selasa (`13/6).
Kapolsek Batang menuturkan, aksi penggelapan mobil rental berawal pada Kamis, 1 Juni 2017 pukul 16.30 Wib, MH datang kerumà h Nurul Akhyar dengan maksud meminjà m Mobil Grand Max No.Pol. G-8904-HC miliknya itu untuk dibawa ke Kuningan Jawa barat , selama 4 hari dengan sewa perhari sebesà r Rp. 250.000,-.
Namun setelah Grand Max sudah dikuasai oleh MH, lalu menghubungi P alias Ipung bersama temannya (Belum tertangkap). Mobil itu malah digadaikan kepada seseorang di Subà h Batang sebesà r Rp. 25 juta , dimana uang hasil gadai Grand Max tersebut dibagi bertiga, MH sebesar Rp. 5 juta dan P alias Ipung sebesar Rp. 3 juta dà n sebesar Rp. 17 juta dibawa temanya (DPO).
Karena sudah lebih dari 4 hari mobil tersebut belum dikembalikan akhirnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang.
Selain menangkap pelaku juga mengamankan barang bukti berupa Mobil Grand max G-8904-HC, kunci, STNK dan BPKB.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana,” tandas AKP Sugiyanto.
Saat ini petugas tengah mengembangkan kasus ini dan lakukan pengejaran terhadap DPO.