Polres Batang berhasil menangkap enam pelaku tindak pidana penculikan dan pemerasan yang terjadi pada Minggu 2 April 2017 di Desa Pasusukan Kecamatan Bawang,Kabupaten Bawang |
Batang
Polres Batang berhasil menangkap enam pelaku tindak pidana penculikan dan pemerasan yang terjadi pada Minggu 2 April 2017 di Desa Pasusukan Kecamatan Bawang,Kabupaten Bawang.
“Tindak pidana penculikan yang di sertai pemerasan di lakukan oleh delapan orang Pelaku yaitu TR, R, J, KS, NH dan MK, sementara A dan H masih buron (DPO). Dimana aktor intelektualnya seorang Pamong Desa di wilayah Kecamatan Bawang yakni TR yang di bantu ketujuh rekannya,” Jelas AKBP Juli Agung Pramono didampingi kasat Reskrim AKP Suhadi dan Kasubbaghumas AKP Warsito saat gelar perkara pada awak media di Halaman Sat Reskrim Polres Batang,Rabu (17/5).
Awal mula kejadian tindak kejahatan tersebut di rencanakan di Alun – alun Limpung Sabtu 1 April 2017 sekitar pukul 23.00 WIB, tiga jam kemudian minggu dini hari pada 2 April pukul 01.00 WIB kelima tersangka melakukan eksekusi dengan menggunakan mobil minibus untuk mengecek rumah milik korban, setelah situasi aman pelaku mengetok pintu rumah korban yang di buka oleh Ibu korban.
“Empat tersangka masuk rumah setelah ibu korban membukakan pintu. Salah satu tersangka yaitu NH menuju kamar korban LY ( 32 ) dan langsung menodongkan senjata mainan ke kepala korban, kemudian tersangka mengaku anggota polisi dari Polda Metro Jaya, lalu di bawa kemobil dengan diikat tanganya dengan menggunakan tali plastik dan di tutup matanya serta mulutnya di lakban di bawa ke Brebes untuk bermalam di sebuah hotel,” jelas AKBP Juli Agung Pramono.
Kesokan harinya korban di bawa kembali ke Batang menuju ke rumah Makan di wilayah Kecamatan Gringsing, yang selanjutnya tersangka menelpon keluarga korban untuk meminta uang tebusan kepada keluarga korban.
“Keluarga korban di mintai uang tebusan sebesar Rp. 500 juta untuk di barter dengan anaknya, namun keluraga korban menawar hingga terjadi kesepakatan uang tebusan menjadi Rp. 300 juta,” beber AKBP Juli Agung Pramono.
Setelah menyerahkan uang tebusan di rumah makan gerbang elok gringsing. Merasa curiga, keluarga Korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bawang, yang kemudian Polsek Bawang melaporkanya ke Polres Batang. Dari hasil laporan dilakukan penelusuran dan olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara),“ dari hasil penelusuran di tempat hotel di Kabupaten Brebes ada KTP tersangka yang di tinggal, sehingga kita bisa menangkap enam tersangka dan dua masih DPO,” tutur AKBP Juli Agung Pramono.
“Dari total kerugian korban mencapi 300 juta namun kita berhasil mengamankan sekitar Rp.73 juta berupa uang tunai, mobil avanza, sejumlah perhiasan, handphone dan sepeda motor, dari kejahatan tersebut tersangka melanggar pasal 328 dan 368 jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 9 tahun penjara,” tandas Kapolres Batang AKBP Juli agung Pramono.
Saat ini petugas masih memburu 2 pelaku lain(DPO) dan pengembangan kasus ini.