Gedung Kejaksaan Negeri Kota PekalonganDok Foto : Istimewa |
Salah satu tersangka pelaku korupsi di PD BPR BKK Pekalongan barat yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan adalah seorang Pegawai negeri Sipil (PNS). Kasi Intel Kejari Kota Pekalongan, Suherman mengungkapkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/17).
"Namanya Diaz Hanoko Sambada, sewaktu menjabat Kepala Sub Bagian Kredit di PD BPR BKK Pekalongan Barat belum menjadi PNS, namun saat dilakukan penuntutan yang bersangkutan sudah berstatus PNS," ungkap Suherman.
Dari berbagai informasi yang dikumpulkan, Diaz Hanoko Sambada saat ini berdinas sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang.
Diaz Hanoko Sambada dan Agus Doso Mulyono selaku Direktur PD BPR BKK Pekalongan Barat, kata Suherman, sudah dijebloskan di Lapas Kedungpane Semarang.
"Yang bersangkutan sekarang menunggu proses peradilan tipikor di Semarang, sebab berkas perkara sudah P 16A dan Tim Jaksa penuntut umum sudah menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan," papar Suherman.
Kedua pelaku tindak pidana korupsi tersebut, kata Suherman, akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Yang mana ancaman hukumanya di atas 4 tahun penjara," ucap Suherman.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua pejabat PD BPR BKK Pekalongan Timur Diaz Hanoko Sambada selaku Kepala Sub Bagian Kredit dan Agus Doso Mulyono sebagai Direktur telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh Kejari Kota Pekalongan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti bersekongkol melakukan korupsi dengan modus pengajuan kredit nasabah secara kolektif dengan dokumen fiktif.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka Pemerintah Kota Pekalongan sebagai pemilik kekayaan aset dari PD BPR BKK Pekalongan Barat dirugikan sebesar Rp 355.999.900.
Tags:
hukum