Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekalongan, Toga Maruli Sibarani tampak menutupi wajahnya dengan jaket hitam saat digelandang petugas menuju Rutan Pekalongan |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Kamis (20/4/17) akhirnya melakukan penahanan kepada Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekalongan, Toga Maruli Sibarani.
Toga Maruli Sibarani ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Pekalongan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti dalam perkara jual beli jabatan.
Proses penahanan tersangka Toba Maruli Sibarani yang didampingi oleh istrinya Miecen, berjalan cukup dramatis karena yang bersangkutan menangis histeris dan menolak untuk ditahan.
"Dia mungkin shock, akhirnya menangis, malu dan tertekan serta sebelumnya merasa tidak akan ditahan malah akhirnya dilakukan penahanan," ungkap Kasi Intel Kejari, Suherman.
Suherman mengatakan, pihaknya menghormati kalau yang bersangkutan keberatan dilakukan penahanan, namun hal tersebut harus diungkapkan apa alasannya.
Sesuai Standart Operational Prosedure (SOP), kata Suherman, tersangka dibawa untuk diperiksakan kesehatannya, dan Dokkes Polres Pekalongan Kota menyatakan yang bersangkutan sehat.
"Selanjutnya kita buatkan berita acara penyerahan tersangka untuk dititipkan di Rutan Pekalongan," beber Suherman.
Dasar penahanan tersangka sendiri menurut Suherman sudah tertuang dalam Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kejari Pekalongan, Mahatma Sentanu dengan nomor surat 206/o.3.12/T.1/04/tanggal 20 April 2017.
"Kemudian yang bersangkutan akhirnya dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan,"terang Suherman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Rupbasan Pekalongan, Toga Maruli Sibarani dilaporkan oleh dua orang bawahnaya Eri Purwanti dan Gunawan yang dijanjikan kenaikan pangkat serta jabatan dengan imbalan sejumlah uang.
Namun setelah ditunggu berkali-kali kesempatan promosi jabatan tidak muncul nama keduanya di dalam daftar, akhirnya Toga Maruli Sibarani resmi dilaporkan Kejari pada awal Maret lalu setelah beberapa kali upaya mediasi gagal dilakukan.
Keduanya, EP dan Gun mengaku rugi puluhan juta rupiah dan tetap melanjutkan perkaranya dan berharap keadilan kepada Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan.
Tags:
hukum