Koordinator Wilayah (Korwil) Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kemenkumham) se-eks Karesidenan Pekalongan, Muhammad Hilal, mengaku prihatin dan sangat menyayangkan adanya kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Milik Negara (Rupbasan) Kelas I Pekalongan.
"Kita hanya bisa menunggu prosesnya seperti apa, karena setahu saya sudah ditangani oleh Kanwil yang punya kewenangan," ungkap Hilal, saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/17).
Terkait informasi yang kami terima, bahwa yang bersangkutan sudah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan, kata Hilal, pihaknya masih wait and see.
"Biar itu menjadi kewenangan Kanwil. Tindakan apa yang akan diambil, kita tunggu saja," ujar Hilal yang juga Kepala Lapas Kelas IIA Pekalongan.
Hilal membenarkan kalau dirinya merupakan Korwil Unit Pelaksana Teknis yang membawahi 10 Unit Pelaksana Tugas (UPT) se-eks Karesidenan Pekalongan.
Namun Hilal menegaskan kalau sebagai Korwil, dirinya hanya sebatas perwakilan Kanwil di tataran koordinasi, komunikasi dan informasi untuk wilayah eks Karesidenan Pekalongan.
Selebihnya, sambung Hilal, tidak ada kewenangan lain diluar itu. Semuanya sudah ada di tangan Kanwil.
"Untuk itu saya sangat menyesalkan ada kejadian seperti itu menimpa sesama jajaran dan saya berharap ini akan cepat selesai," kata Hilal.
Di lain pihak, Kajari Pekalongan, Mahatma Sentanu yang sebelumnya dikonfirmasi pekalongan-news.com mengatakan, keterangan terlapor sangat diperlukan untuk bisa dikonfrontir dengan keterangan pelapor.
Saat ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kanwil untuk memanggil kembali yang bersangkutan. Sebab sejak pertama kali dilaporkan pada Febuari lalu, tiga kali dia tidak memenuhi panggilan.
"Terancam dipanggil paksa, pada panggilan keempat dia baru datang bersama istrinya untuk menjalani pemeriksaan," ungkap Kajari.
Panggilan berikutnya, kata Kajari, akan kami layangkan kembali namun masih menunggu hasil koordinasi dengan Kanwil di Semarang sebagai atasannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan, Toga Maruli Sibarani dilaporkan oleh dua orang bawahanya, Eri Purwanti dan Gunawan dengan dugaan melakukan praktik jual beli jabatan hingga akhirnya diperiksa oleh Kejari Kota Pekalongan.
Tags:
hukum