Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan, Toga Maruli Sibarani bersama istrnya Mei Cen usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan |
Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Milik Negara (Rupbasan) Kelas I Pekalongan Toga Maruli Sibarani, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan karena diduga melakukan praktik jual beli jabatan. Ironisnya sang pelapor adalah anak buahnya sendiri berinisial EP (50 th) yang mengaku dirugikan secara materi puluhan juta rupiah.
Kepada pekalongan-news.com, EP, Selasa (7/3/17) mengaku empat kali menyerahkan uang tunai disertai bukti print out kepada atasanya, Toga Maruli Sibarani.
"Ia (Toga Maruli Sibarani,-RED) meminta uang ke saya melalui bank secara tunai hingga empat kali dan semuanya ada bukti print outnya," ungkap EP saat ditemui.
EP pun mengaku terpaksa melaporkan atasanya ke Kejari Pekalongan lantaran kesal dan sakit hati setelah dijanjikan akan diusulkan naik jabatan dengan imbalan sejumlah uang namun tidak pernah terealisasi.
"Saya tidak sendiri namun ada Pak Gun yang juga sama-sama keluar uang yang tidak sedikit. Saya dijanjikan naik pangkat dengan dalih sudah senior dan secara pangkat memenuhi syarat," terang EP.
EP menuturkan, setelah ada SK kolektif yang pertama untuk eselon IV dan V di bulan Desember, nama kita tidak tertera di situ, saat kita tanyakan, Mei Cen, istri dari Pak Toga menyuruh kita bersabar karena ada sesi berikutnya di bulan Januari.
EP melanjutkan, sampai ada pelantikan di bulan Januari, nama kita tetap tidak ada dalam daftar. Lantas kita tanyakan kembali tentang nasib kami berdua malah beliuanya marah besar.
"Kita berdua dimaki-maki dengan kata-kata yang sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang atasan kepada anak buahnya," tutur EP.
Akhirnya karena tidak terima diperlakukan seperti itu, kata EP, kita sepakat melaporkanya ke Kejari, namun sebelumnya kita laporkan dulu ke Kantor Wilayah di Semarang dan yang bersangkutan sempat mendapatkan pembinaan secara internal.
Namun demikian karena tidak ada itikad baik, sambung EP, kita tetap melanjutkanya ke proses hukum dan akhirnya terjadilah pemanggilan disertai pemeriksaan oleh Kejari Pekalongan.
Sementara Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan, saat dikonfirmasi pekalongan-news.com di Kantor Rupbasan di jalan Tentara Pelajar Nomer 13 Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara, yang bersangkutan enggan menemui dan menghindar. Bahkan saat diminta ijinnya untuk melakukan wawancara, yang bersangkutan mengaku tidak ada waktu dan kabur begitu saja, memacu mobilnya bernopol B 2477 SKJ
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pekalongan, Mahatma Sentanu saat ditemui pekalongan-news.com di ruang kerjanya membenarkan bahwa ada laporan resmi terkait dengan dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan Kepala Rupbasan Pekalongan.
"Benar saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses pendalaman kasusnya oleh Kejaksaan. Kita masih akan melakukan pemanggilan lagi besok untuk menggali keterangan dari yang bersangkutan," terang Kajari.
Namun saat diminta tanggapan terkait pemeriksaan terlapor, Mahatma Sentanu enggan merinci dan meminta media bersabar karena masih ada pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan.
Tags:
hukum