Sidang Perkara Penipuan Obat Batik Mulai Disidangkan di Pengadilan Negeri Pekalongan

Pekalongan News
Terdakwa kasus penipuan obat batik diajukan ke persidangan
Kota Pekalongan 
Pada bulan Juli 2013 sampai dengan April 2014 terdakwa Shokhibin Qodir warga Simbang Wetan Buaran Rt 26 RW 09 Desa Simbang Wetan Pekalongan Pekalongan melakukan pembelian obat pewarna batik di toko UD. Tiga Berlian Jl Hayam Wuruk No 8 kota Pekalongan milik aries Yohanes namun karena pembelian sebelumnya pembayaran macet dan belum lunas maka Aries Yohanes tidak lagi melayani pembelian dari terdakwa.

Pada bulan November 2014 Aries Yohanes bersama saksi Iwan Aprilia dulunya karyawan UD. Tiga Berlian bermaksud menagih kekurangan pembayaran pembelian obat batik bulan juli 2013 sampai dengan bulan april 2014 namun terdakwa tidak membayar.
Kemudian pada akhir november 2014 terdakwa datang ke toko Aries Yohanes menyampaikan akan melakukan pembelian lagi dan terdakwa minta dikirim barang lagi agar dapat kerja kembali, dengan janji akan melunasi hutangnya dan apabila tidak dapat melunasi hutangnya akan menyerahkan sertifikat tanah dan mesin miliknya sebagai jaminan untuk saksi aries yohanes dijual.

Karena percaya dengan perkataan terdakwa akhirnya Aries Yohanes tergerak hatinya untuk menyetujui keinginan terdakwa kemudian pada bulan desember 2014 Aries  Yohanes mau melayani pembelian dari terdakwa, kemudian memerintahkan karyawannya untuk mengirimkan barang sesuai pesanan terdakwa, sehingga total empat kali pemesanan / pembelian obat pewarna batik Shokhibin Qodir kepada UD Tiga Berlian jaya pada bulan desember adalah Rp 334.425.000 ( tiga ratus juta, empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) adapun yang melakukan pengiriman barang kepada terdakwa bulan desember 2014 adalah saksi Wiyanto alias Yanto (sopir), saksi Syarif Mahmudin alias Elo (kenek) saudara Yali dan saudara Din.

Setelah jatuh tempo tanggal 31 januari 2015, 13 februari 2015, 18 februari 2015 dan 22 februari 2015 Aris Yohanes melakukan penagihan berkali-kali namun terdakwa selalu menghindar dengan dalih berbagai alasan selain mesin yang dijanjikan akan diserahkan terdakwa terhadap aries yohanes ternyata tidak diserahkan uang hasil penjualan mesin tidak diserahkan aries yohanes untuk membayar pembelian obat pewarna batik, demikian pula sertifikat tanah yang dijanjikan oleh terdakwa akan dijadikan jaminan pelunasan hutang tersebut juga tidak pernah diberikan kepada saudara Aries Yohanes.

Akibat perbuatan  terdakwa aries yohanes merasa dirugikan terdakwa kerugian materiil sebesar Rp 334.425.000.

Kasus Penipuan ini diajukan di persidangkan yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim M Ikhcwan SH MH. dan hakim anggota Danang SH dan Arum SH di pengadilan negeri Pekalongan dan selaku Jaksa penuntut umum(JPU) Agung Dhedy Dwi Hades, SH.MM dari Kejaksaan Negeri kota Pekalongan.   

Menurut Aries Yohanes selaku korban "Saya sudah sesuai dengan aturan, dalam kepolisian saya sudah dimintai keterangan,tentang kronologis kejadian yang menimpa diri saya, dengan adanya pengambilan barang yang tanpa dibayar, kemudian supaya tidak ada indikasi mengenai etnis itu aja, kita bicaranya sesuai dengan  koridor hukum, agar bisa menjelaskan ke masyarakat luas supaya yang tidak baik tentang saya, dan tahu tentang isi yang sebenarnya, tidak dengan katanya, nanti bukti hasil di persidangan yang bisa menjelaskan tentang kebenaran,ungkapnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama