Kota Pekalongan
Polres Pekalongan Kota membentuk tim Sapu Bersih (Saber) Pungli melibatkan beberapa lembaga penegak hukum lain seperti Pengadilan, Kejaksaan termasuk juga lembaga pemerintahan SKPD, Satpol PP dan TNI.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enrico Sugiarto Silalahi mengatakan, tim Saber Pungli dibentuk sesuai dengan intruksi Presiden melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Intinya tim ini dibentuk untuk melakukan pencegahan, penyelidikan, penindakan dan justifikasi. Sehingga di semua sektor publik tidak terdapat lagi pungli," kata Enrico, di sela rapat Saber Pungli di Aula Mapolresta, Senin (31/10/16).
Dijelaskan Enrico, pembentukan tim Saber Pungli di tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia ditargetkan akan efektif berfungsi mulai 1 November 2017.
Dikatakan pula, kalau tim Saber Pungli juga memerlukan keterlibatan masyarakat yang akan turut mengawasi dan melaporkan bila menemukan tindakan terkait pungli di sektor layanan publik.
"Ini pekerjaan tim. Masyarakat bisa berpartisipasi melaporkan di nomor Hotline yang akan disediakan," jelas Enrico.
Dalam melakukan upaya mempersempit ruang gerak perilaku pungli, kata Enrico, tidak perlu menunggu tim ini terbentuk.
"Contohnya Handphone saya saja sampai penuh. Isinya laporan pengaduan dari masyarakat. Terbanyak dari Dinas Pendidikan," ungkap Enrico.
Enrico mencontohkan, misalkan ada yang baru mendaftar sebagai peserta didik baru namun sudah mendapatkan tagihan bayaran. Hal tersebut dapat ditanyakan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau bukan.
"Kalau bukan berarti bisa dikatagorikan sebagai Pungli," ucapnya.
Tags:
kota pekalongan